INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI DESA ONLINE  WEBSITE  RESMI  PEMERINTAHAN  DESA ROGODONO KECAMATAN BUAYAN KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2023-2029 DESA ROGODONO

SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2023-2029 DESA ROGODONO

 Rogosono, Jum'at 22 Desember 2023 Pemerintah Desa Rogodono telah dilaksanakan  kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa Tahun 2023-2029. Hadir dalam acara ini yaitu Bapak Suratman.S.os. perwakilan dari kecamatan selaku narasumber, Kepala Desa beserta Perangkat Desa Rogodono, Bpd, dan semua kelembagaan Desa Rogodono. Acara di awali dengan pembacaan Basmllah bersama di lanjutkan sambutan dari Bpd dan Kepala Desa Rogodono,

 

Selanjutnya acara Sosialisasi yang di sampaikan oleh Beliau Bapak Suratman S.os selaku Narasumber. Beliau menyampakan terkait RPJM Desa, ada beberapa hal yang di ketahui bahwa RPJM Desa adalah  adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa dan merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Dalam menyusun RPJM Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan  pembangunan Desa secara partisipatif. Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa..

Seelah selesai Sosialisasi di lanjutkan Pembentukan Tim Penyusunan RPJM Desa Rogodono Tahun 2023-2029.

TIM RPJM Desa Rogodono Tahun 2023 -2029 :

1.     Pembina          : Musitah ( Kepala Desa )

2.     Ketua              : Suratmin ( Sekretaris Desa )

3.     Sekretaris        : Purwatiningsih ( Kasi Pemerintahan )

4.     Anggota          :  Bangun Triyono ( LKMD )

5.      Anggota         ; Sugeng Riyadi ( KPMD )

6.      Anggota         : Eka Haryati ( PKK )

7.      Anggota         : Latifah Triyani ( KPM )

8.      Anggota         : Triyono ( TOMAS )

9.      Anggota         : Irwan ( Kadus  1 )

10.   Anggota         : Sri Nuryanti  ( Kadus  2 )

11.    Anggota        : Sukarti ( Kadus 4  )

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita

Statistik Pengunjung