RPJMDES 2018-2023

RPJMDES 2018-2023

 

 

 

 

PERATURAN DESA

 

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 

(RPJMDESA)

TAHUN 2018 - 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DESA ROGODONO

KECAMATAN BUAYAN

KABUPATEN KEBUMEN

 

 

 

PERATURAN DESA ROGODONO

KECAMATAN  BUAYAN,KABUPATEN KEBUMEN

NOMOR : 2 TAHUN 2018

 

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAHDESA

(RPJMDesa) TAHUN 2018 - 2023

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA ROGODONO

 

Menimbang      :   a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 89 Peraturan Menteri  Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, maka perlu menyusu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa;

 

b.     bahwa untuk menjamin keterkaitan dan konsisten antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) 5 (lima) tahunan secara partisipatif yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa;

 

c.     bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun 2018-2023.

 

Mengingat        :   1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

4.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

5.   Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

6.   Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;

7.     Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);

8.     Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

9.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55397);

9.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );

11.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094 );

12.   Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);

13.   Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen  Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa;

12.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2004 tentang Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa;

13.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik;

14.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);

15.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2);

16.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22).

17.  Peraturan Desa Rogodono Nomor  ……tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes )  Tahun 2018 - 20123

 

 

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ROGODONO

Dan

KEPALA DESA ROGODONO

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan     : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDesa) TAHUN 2018 -2023

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
  8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
  10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
  11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
  13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
  14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.
  15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
  18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
  20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
  23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,
  24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
  25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

26.  Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

27.  Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa sesuai dengan Progran Kerja / Visi Misi Kepala desa Terpilih.

28.  Misi adalah Pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

 

 

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJMDesa

 

Pasal 2

 

(1)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Rogodono  Tahun 2018 - 2023 disusun  dengan sistematika sebagai berikut :

 

BAB I              :  PENDAHULUAN

BAB II            :  PROFIL DESA

BAB  III          :  PROSES TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDesa

BAB  IV          :  STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

BAB V            :  POTENSI DAN MASALAH

BAB  VI          :  PENUTUP

LAMPIRAN

 

(2)  Naskah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Tahun 2018-2023 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembangunan 5 (lima) tahun.

 

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dan merupakan penjabaran dari RPJMDesauntuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

 

 

Pasal 5

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan landasan dan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.

 

Pasal 6

Rencana Kegiatan pada RPJMDesa dapat diadakan perubahan apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan darurat lainnya, dengan menyusun perubahan RPJM Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa.

 

Pasal 7

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Desa.

 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Desa ini mulai berlaku, maka Peraturan Desa Nomor 02 Tahun 2015 tentang Refyu  Pembangunan Jangka Menengah (RPJMDesa) Tahun 2015-2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

 

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan di :  Rogodono   

pada tanggal    :  27 Februari 2018

 

Kepala Desa Rogodono

 

 

 

 

 

MUSITAH

 

 

DiUndangkan di Rogodono

Pada tanggal  27 Februari 2018

Ymt  SEKERTARIS DESA ROGODONO

 

 

 

 

 

SURATMIN

 

 

LEMBARAN DESA ROGODONO KECAMATAN BUAYAN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2018 NOMOR 2

 

 

 

 

 

LAMPIRAN        :  PERATURAN DESA ROGODONO

                                NOMOR           :  2  TAHUN 2018

                                TANGGAL       :  27 Februari 2018

---------------------------------------------

 

NASKAH

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

( RPJMDeS ) Tahun 2018 - 2023

 

 

         

                                                                      

                              

           

        

                                                                 

                                                

 

        

                                                                      

                          DESA ROGODONO

KECAMATAN BUAYAN

                              KABUPATEN KEBUMEN

 

 

DAFTAR ISI

 

DAFTAR ISI

BAB I      PENDAHULUAN

a. Latar Belakang / Pendahuluan

b. Landasan Hukum

c. Tujuan dan Manfaat

d. Hubungan RPJM Desa Dengan Dokumen Perencanaan Lainnya

e. Sistematika Penyusunan

 

BAB II    PROFIL DESA /KONDISI UMUM

a. Sejarah Desa / Legenda desa

b. Kondisi Umum Desa

c. SOTK Desa

d. Masalah / isu strategis Pembanguan Desa 

e. Arah Kebijakan Keuangan Desa

 

BAB III   PROSES PENYUSUNAN RPJMDesa

a.Proses Penyusunan RPJMDesa

b. Visi dan Misi

 

BAB IVSTRATEGI PEMBANGUNAN DESA

a. Strategi Pembangunan Desa

b.  Faktor Kunci dan Asumsi Keberhasilan

c.  Arah Kebijakan Umum Desa

d.  Daya Kerja Perangkat

 

BAB V    POTENSI DAN MASALAH

a.     Potensi

b.     Masalah

 

BAB VI  PENUTUP

 

LAMPIRAN - Lampiran

1.     Dokumen / Naskah RPJMDes 2018 - 2023

2.     Prioritas usulan Skala Desa

3.     Prioritas usulan Supra Desa

4.     Matrik RPJMDes 2018 - 2023

5.     PAGU Indikatif

6.     Prioritas Usulan Penanggulangan Kemiskinan

7.     Prioritas Usulan SKPD

8.     Dokumen Surat Keputusan Kepala Desa

9.     Berita acara musyawarah (Sosialisasi, Penggalian Gagasan,  Lokakarya, Musrenbangdes)

10.  Daftar Hadir Musyawara

11.  Dokumen Musdus

12.  Peta Sosial Desa

13.  Dokumentasi Kegiatan/Foto Desa

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.      LATAR BELAKANG

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah  Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa wajib mempunyai perencanaan yang matang dalam penyelenggaraan pemerintahan     dan pembangunan berdasarkan partisipasi dan transparansi serta demokrasi yang berkembang di desa yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 5 (lima) tahun ataupun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) untuk 1 (satu) tahun.

RPJM Desa ini merupakan rencana strategis Desa Rogodonountuk mencapai tujuan dan cita-cita desa. RPJMDes tersebut nantinya akan menjadi dokumen perencanaan yang menyesuaikan perencanaan pembangunan di tingkat Kabupaten, karena perencanaan pembangunan desa dan perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan sistem.

 

 

B.    LANDASAN HUKUM.

Landasan Penyusunan RPJM Desa Rogodono tahun 2018 - 2023 adalah sebagai berikut :

a.      Landasan Pokok :

1.       Undang-undang No.25 tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional

2.       Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang.

3.       Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

4.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

 

b.       Landasan Operasional :

1.       Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4438 )

5.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).

6.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

7.       Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4593).

8.       PeraturanPemerintahNomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara PenyusunanRencanaPembangunanNasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No 97,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664).

9.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558).

10.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55397);

11.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093 );

12.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi  Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 297);

13.    Peraturan DaerahKabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengaturan Kewenangan Desa.

14.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik.

15.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa.

 

C.      TUJUAN DAN MANFAAT.

RPJM Desa Rogodono Tahun 2018 - 2023 disusun dengan maksud menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi  pemerintah Desa Rogodono, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan semua elemen masyarakat beserta semua pihak yang berkepentingan dalam pembangunan desa Rogodono. Selain itu, dokumen ini menjadi acuan penentuan pilihan-pilihan program kegiatan tahunan desa yang akan dibahas dalam rangkaian forum musyawarah perencanaan pembangunan secara berjenjang. Untuk itu isi dan substansinya mencakup indikasi rencana program dan kegiatan secara lintas sektoral serta sumber pembiayaan, baik dari APBDesa Rogodono, Unit anggaran dari jenjang di atasnya maupun dari semua pihak yang berkepentingan dengan pembangunan Desa Rogodono. Berdasarkan pertimbangan tersebut, RPJM Desa Rogodono tahun 2018 - 2023  disusun dengan tujuan sebagai berikut:

1.      Menyediakan dasar dan pedoman resmi bagi seluruh jajaran aparatur pemerintah desa Rogodono, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat serta semua pihak yang berkepentingan dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDesa Rogodono dan anggaran dari jenjang unit pemerintahan di atasnya serta sumber lain yang sah.

2.      Menyediakan satu tolak ukur untuk mengukur dan melakukan evaluasi kinerja tahunan setiap unsur/bidang di dalam Pemerintahan Desa, serta sebagai bahan bagi perencanaan dan penganggaran Pembangunan Tahunan Desa.

3.      Menjabarkan gambaran tentang kondisi umum Desa sekarang, sekaligus memahami arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu lima tahun dalam rangka mewujudkan visi dan misi desa.

4.      Memudahkan seluruh jajaran Pemerintahan Desa, BPD dan Lembaga-lembaga kemasyarakatan, elemen lain dan semua pihak yang berkepentingan dalam mencapai tujuan dengan menyusun program dan kegiatan secara terpadu, terarah dan terukur.

5.      Memudahkan jajaran aparatur Pemerintahan Desa, BPD, Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, seluruh elemen masyarakat desa dan semua pihak yang berkepentingan untuk memahami dan menilai arah kebijakan dan program serta kegiatan pembangunan tahunan dalam kurun waktu lima tahun.

6.      RPJM Desa Rogodono dapat menjadi masukan bagi RPJM Pemerintah Kabupaten,Provinsi dan Pusat.

 

        Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Rogodonoini mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut :

        1.   Tujuan RPJMDesa :

a.        Agar Desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan desa dalam lingkup skala desa yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun dengan menyelaraskan kebijakan pembangunan Kecamatan maupun Kabupaten.

b.      Sebagai dasar/pedoman kegiatan Pembangunan Desa Rogodono

c.      Sebagai masukan penyusunan RAPB Desa Rogodono

        2.    Manfaat RPJMDesa :

a.        Lebih menjamin kesinambungan pembangunan.

b.        Sebagai rencana induk pembangunan Desa yang merupakan acuan Pembangunan Desa selama 5 (lima) tahun.

c.        Pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa.

d.        Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program pembangunan dari Pemerintah.

e.        Dapat mendorong partisipasi masyarakat.

 

D.      HUBUNGAN RPJM DESA DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA

Hirarki perencanaan pembangunan Desa Rogodono  dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Pemerintah Daerah (RPJPD) tahun 2005 - 2025 untuk kurun  waktu 20 tahun, yang terjabarkan dalam RPJM Daerah Kabupaten Kebumen  tahun 2015-2020 dan kemudian diwujudkan dalam dalam RPJM Desa tahun 2018 - 2023 dan RKP-Desa Rogodono .

E.         SISTEMATIKA PENYUSUNAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah  Desa Rogodono  Tahun 2018 - 2023 disusun secara rinci dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I

PENDAHULUAN, bab ini berisi tentang:

 

1.1      Latar Belakang,

         Menjelaskan alasan disusunnya RPJMdes, serta pengertian ringkas mengenai RPJMDes sebagai dokumen perencanaan strategis Desa Rogodono  kurun waktu 2018 - 2023.

1.2.   Dasar Hukum Penyusunan

         Memberikan uraian ringkas tentang dasar hukum yang di gunakan dalam menyusun RPJMDes, baik yang berskala nasional maupun lokal

1.3.   Tujuan dan Manfaat

Memberikan uraian ringkas tentang tujuan dan sasaran penyusunan dokumen RPJMDes Desa Rogodono  tahun 2018 - 2023

1.4.  Hubungan RPJM Desa dengan dokumen perencanaan lainnya

         Mengambarkan hubungan RPJMDes dengan dokumen perencanaan lainnya sebagaimana diatur dalam teraturan yang berlaku.

1.5.   Sistematika Penulisan

         Mengemukaan organisasi penyusunan dokumen RPJMD terkait dengan pengaturan bab serta garis besar isi setiap bab didalamnya.

 

BAB II

KONDISI UMUM / PROFIL DESA

Bab ini menjelaskan dan menyajikan secara data logis dan tabel meliputi aspek :

2.1.     Legenda / Sejarah Desa

a.   Legenda Dea

b.   Sejarah desa

2.2.     Kondisi Umum Desa

a.   Kondisi Geografis

b.   Demografi

c.   Pendidikan

d.   Perekonomian Desa

e.   Kesehatan

f.    Keagamaan

g.   Kesejahtraan Sosial

h.   Prasarana dan Sarana Desa

i.    Pola Penggunaan Tanah

2.3.     SOTK Desa

a.   Pemerintahan Umum

b.   Organisasi Kemasyarakatan

ü  Badan Permusyawaratan Desa

ü  Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

ü  Pembinaan Kesejahteraan Keluarga

ü  LINMAS

c.   Isu-isu Pembangunan Desa

d.   Arah kebijakan Keuangan Desa

 

BABIII

Proses Penyusunan RPJMDes, bab ini menguraikan tentang tahapan Penyusunan mendasari visi, misi, kepala Desa Terpilih, tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Tahun 2018 - 2023 yang terdiri dari.

3.1 Proses / Tahapan  Penyusunan

3.2 VISI dan MISI Kepala Desa

 

BAB IV

STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

Pada bab ini diuraikan isu-isu yang menjadi dasar dalam perumusan visi dan misi sebagai tindakan yang akan diambil untuk kurun waktu lima tahun kedepan, terdiri atas materi tentang (1) Strategi Pembangunan (2) Faktor-faktor Kunci (3) Arah Kebijakan (4) Permasalahan Pembangunan, menyebutkan secara ringkas tentang permasalahan pokok yang dihadapi Kabupaten Kebumen . (5) Isu Strategis, mengidentifikasi beberapa isu strategis yang menjadi

dasar perencanaan prioritas kurun waktu lima tahun kedepan

4.1 Strategi Pembangunan Desa

4.2 Faktor-faktor kunci dan asumsi keberhasilan

4.3   Arah Kebijakan Umun Desa

4.4   Daya Kerja Perangkat

a.       Pelayanan Prima

b.       Inovasi

c.       Keteladanan

d.       Profesionalisme

e.       Misi Membangun Perencanaan yang Akuntabel

 

BAB V

POTENSI DAN MASALAH

Dalam bab ini diuraikan permasalahan dan potensi di wilayah (RT dan RW). Dengan diketahuinya Peta permasalahan dan potensi, maka program pembangunan desa Rogodono  disusun dengan menjabarkan langkah langkah pelaksanaan visi dan misi RPJM desa dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, aturan dan regulasi yang berlaku, kondisi, masalah dan potensi serta kemampuan desa, dan penentuan prioritas program yang disesuaikan dengan fungsi dan urusan pemerintahan, sehingga dapat dirumuskan skala prioritas penanganan masalah dan pilihan-pilihan tindakan

5.1   POTENSI

a.       Potensi Sumber Daya Alam

b.       Potensi Sumber Daya Manusia

5.2   MASALAH

a.       Masalah – masalah yang dihadapi

b.       Matrik Permasalahan per KADUS

 

BAB VI

PENUTUP

 

 

 

 

BAB II

PROFIL DESA

                                                                               

2.1    LEGENDA DAN SEJARAH DESA

 

a.      Legenda Desa

 

Pada jaman dahulu Desa Rogodono merupakan penggabungan 2 (dua) buah desa/dukuh. Rogodono berarti terbelah menjadi dua oleh sungai Jatinegoro anta Timur Kali dan Barat kali dan penggabungan dua jiwa menjadi satu. Rogodono diuraikan dari kata Rogo berarti Jiwa  ( Ro = dua )Dono berarti pemeberian / bentuk.

 

Suatu ketika datang  3 Orang , dan orang tersebut adalah pengembara yang sakti dari Desa Piyungan Ngayugyokarto dan bijaksana yang bernama Bandayuda, Panji Prawira Yuda, Malangyuda yang hijrah dari Keraton Ngayugyokarto beserta dengan seluruh keluarganya ke Dusun Golongan Kulon dan ketiganya seorang kyai dan dikarangputat bernama Wira Capu juga bersal dari Solo dan menetap di Dusun Karangputat Wetan. Akan tetapi latar belakang dari keempat orang tersbut berbeda. Keraton Majapahit merupakan salah satu keturunan keraton Ngayugyokarto dengan latar belakang kebudayaan Jawa yang begitu kental, sedangkan Wira Capu yang yang berlatar belakangseorang Pejuang yang selanjutnya mempunyai julukan Kyai Dukuh. Dari latar belakang dan asal yang berbeda keduanya pun memiliki tradisi dan kebudayan  yang berbeda pula untuk Dukuh Golongan mempunyai tradisi yang kental dengan nuansa Keraton yaitu Seni Tari Lengger, sedang untuk dudun Karangputat mempunyai tradisi dengan Nuansa Wali yaitu Wayangkulit.

Latar belakang, tradisi dan adat kebudayan yang berbeda merupakan cerminan dari 2 ( dua ) Desa yang berbeda karakteristik dan kepemimpinanya, dari keduanya masing masing pemimpin Pemerintah Desa. Masing masing dan hidup rukun dan damai walaupun berbeda karakter dan kebudayaan. Hingga beberapa generasi lurah dan glondong secara turun temurun dan berganti generasi.

Diantara GlondongDjaenal Muhamad sebagai lurah Karangputatdan Jabar, pada generasi inilah terbentuknya Desa Rogodono ( Penggantian ) dan ada wktu dulu karangputatn diganti menjadi satu yaitu Desa Rogodono ( Pergantian Nama ) dan pada saat itu sebagai lurah pertam adalah Djaenal Muhamad.namun demikian tradisi dan adat serta kebudayaan dari 2 ( Dua ) Desa tersebut sebelumdisatukan masih harmonisdan masih dijlanka walaupun berbeda latar belakang dan kondisinya.Untuk kegiatan merdi Desa ( Guyuban ) khususnya masing berjalan kesenian Lengger dan Wayangkulit karena dari warga masyrakat masih melestarikan adat da tradisi masing masing perdukuhan, kendati berbeda adat tetap berjalan harmonis dan damai hingga sekarang.

 

 

 

 

 

 

 

 

b.     Sejarah Desa Rogodono

Tahun Kejadian

Peristiwa Baik

Peristiwa Buruk

1942

Pemilihan Lurah secara demokratis yang pertama dan dimenangkan oleh Djaenal Muhamad (seh.)

 

1943

 

- Terjadi  kelaparan dan Wabah penyakit

1947-1948

 

- Penjajahan Belanda ke II 

1950-1951

 

- Pemberontakan AOI

1964-1965

 

- Pemberontakan G 30 September

1970

 

- Sering terjadi serangan penyakit Demam

1973

Mendapat bantuan  Beras Bulgur

-Terjadi Paceklik

1974

Pembangunan Balai Desa

 (Yang sebelumnya merupakan Sawah Bengkok Kepala Desa

 

1972 -1976

Pembangunan jalan Desa secara Swadaya (Pembukaan akses jalan desa)

 

1971 - 1979

Kepala Desa Kartiker dari Kepolisian ( Bpk Saiman )

 

1980 - 1989

Pemilihan Kepala Desa secara demokratis yang diikuti oleh 3 calon dan dimenangkan oleh MulyoPawiro

 

1989 - 1999

Pemilihan Kepala Desa secara demokratis yang diikuti oleh 2 calon dan dimenangkan oleh Kusnento

 

1999-2005

Pemilihan Kepala Desa secara demokratis yang diikuti oleh 3 calon dan dimenangkan oleh Ngudiyo, dan menjabat 5 Tahun di Reformasi

Pengamukan Masa

2002

Penjaringan Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa ( Kaur Keuangan )yang diikuti oleh Suranto dan Suratmin

 

2005

Pemberintihan Sdr Ngudiyo dari Jabatan Kepala Desa bersadarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen

 

2005 - 2007

Kepala Desa Rogodono di Jabat oleh Bpk Sutarso selaku PJ Kepala Desa Rogodono

 

2007-2012

Pemilihan Kepala Desa secara demokratis yang diikuti oleh 2 calon dan dimenangkan oleh Suyatno, dan menjabat 5 Tahun dan mengundurkan diri

Masalah Selingkuh

2012-2015

Bpk Ngudiyo menjabat Lagi menjadi kepala Desa Rogodono Berdasarkan SK Bupati

 

2015-2017

Kepala Desa Kartiker dari Kecamatan ( Bpk Khaedar,SH ) Kasi tapem

 

2017

Pembangunan Jembatan Dono Sari yang melintang sungai Jatinegoro

 

2017

Pemilihan Kepala Desa secara demokratis yang diikuti oleh 3 calon dan dimenangkan oleh Ibu Musitah

 

2.2    KONDISI UMUM DESA

a.      Geografis

       Letak dan Luas Wilayah

   Berdasar letak geografis wilayah, desa Rogodono  berada antara 6o30’17.40” - 6031’50,77” LS dan 110039’54.14” - 110042’55.37” BT dengan batas sebagai berikut :

·       Sebelah utara                 : Desa Bayumudal

·       Sebelah Timur               : Desa gumawang Kecamatan Kuwarasan

·       Sebelah Selatan              : Desa Karangsari

·       Sebelah Barat                 : Desa Banyumudal

 

       Desa Rogodonomerupakan salah satu dari 20 Desa di Wilayah Kecamatan Buayan, yang terletak 4 (empat)  Km ke arah Selatan dari  kota Kecamatan dan 30 KM dari Kota Kabupaten.  Desa Rogodonomempunyai luas wilayah seluas  211,48 Hektar.

·       Sawah                                                                 : 3.10 Ha

·       Tanah bukan sawah                                              : 50,352 Ha

-   Pekarangan/Pemukiman                           : 49,352 Ha

-   Tegal/kebun                                             : 0,95 Ha

-   Fasilitas Sosial dan ekonomi                     : 5,9 Ha

 

Dan dibagi dalam 4 (Empat) wilayah pemangkuan Kepala Dusun (Kadus) dan 12 (dua  belas ) RT dengan kondisi Desa Datar dan Pegunungan

 

       Iklim

Iklim Desa Rogodono, sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia  mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan,  hal tersebut  mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa RogodonoKecamatan Buayan karena sebagaian besar merupakan sawah tadah hujan dan sistem pengairan setengah teknis.

 

b.   Demografi

Berdasarkan Data Administrasi Pemerintahan Desa, jumlah penduduk yang tercatat secara administrasi, berjumlah  3.255 di tahun 2016 dan pada tahun 2017 Turun menjadi 3.232 dan pada awal tahun 2018 penduduk Rogodono berjumlah 3.612 jiwa.

Adapun rincian penduduk berjenis secara rinci dapat dilihat pada tabel 1 dibawah ini yang tersebar dalam4 (empat) RW  dengan Perincian sebagai berikut :

 

Tabel 1

Perkembangan Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin

No

Jenis Kelamin

Jumlah penduduk jiwa

Tahun 2016

Tahun 2017

Tahun 2018

1

Laki-laki

1.620 (51,06%)

1.677 (52,07%)

1.866 (51,03% )

2

Perempuan

1.635 (48,94%)

1.555 (47,03%)

 1.746 (48,97% )

JUMLAH

3.255

Naik 4,1 %

Dari tahun sebelumnya

3.232

Turun 3,2 %

Dari tahun sebelumnya

3.612

Naik 4,75 %

Dari tahun sebelumnya

 

SuSumber :  Profil desa

 

Seperti terlihat dalam tabel di atas, menunjukan adanya peningkatan jumlah penduduk tahun 2017 naik 3,2 % tahun 2018 naik 4,75 %, sedangkan dilihat proporsi penduduk tercatat jumlah total penduduk Desa Rogodono, sebanyak  3.612  jiwa, terdiri dari laki-laki 1.866  jiwa atau 51,03% dari total jumlah penduduk yang tercatat. Sementara perempuan 1.746 jiwa atau 48,97 % dari total jumlah penduduk yang tercatat. 

Agar dapat mendiskripsikan lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Rogodono dilakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitik beratkan pada klasifikasi usia dan jenis kelamin. Sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan Desa Rogodono yang lebih komprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Desa Rogodono berdasarkan pada usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat dalam lampiran tabel  berikut ini:

 

Tabel 2

Jumlah Penduduk Berdasarkan Stuktur Usia Tahun 2018

No

Kelompok Usia

L

P

Jumlah

Prosentase (%)

1

4 - 6 Tahun

40

44

84

4,12%

2

7 - 12 Tahun

76

84

161

7,89%

3

13 - 15 Tahun

54

59

113

5,54%

4

16 - 18 Tahun

47

50

97

4,75%

5

19 - 24 Tahun

171

77

148

7,25%

6

25 - 29 Tahun

75

81

156

7,65%

7

30 -34 Tahun

69

75

144

7,06%

8

35 - 39 Tahun

167

72

139

6,81%

9

40 - 44 Tahun

100

80

153

7,50%

10

45 - 49 Tahun

79

85

164

8,04%

 

11

50 - 54 Tahun

91

98

189

9,26%

 

12

55 - 59 Tahun

140

151

291

14,26%

 

13

60 - 64 Tahun

52

56

108

5,29%

 

14

> 65 Tahun

45

48

93

4,56%

 

JUMLAH

1.866

1.746

3.612

100%

            Sumber: profil desa

 

Dari total jumlah penduduk Desa Rogodono, yang dapat dikategorikan kelompok rentan dari sisi kesehatan mengingat usia yaitu penduduk yang berusia >65 tahun, jumlahnya mencapai 4,56 %. usia 0- 6 tahun ada 4,12 %, sedangkan 7-12 tahun, ada  7,89 %.

 

c.   Tingkat Pendidikan

              Pendidikan adalah satu hal penting dalam memajukan tingkat kesadaranan masyarakat pada umumnya dan tingkat perekonomian pada khususnya, Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak tingkat kecakapan. Tingkat kecakapan juga akan mendorong tumbuhnya ketrampilan kewirausahaan. Dan pada gilirannya mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan sendirinya akan membantu program pemerintah untuk pembukaan lapangan kerja baru guna mengatasi pengangguran. Pendidikan biasanya akan dapat mempertajam sistimatika pikir atau pola pikir individu, selain itu mudah menerima informasi yang lebih maju.

               Dalam rangka memajukan pendidikan, Desa Rogodono akan secara bertahap merencanakan dan mengganggarkan bidang pendidikan baik melalui ADD, swadaya masyarakat dan sumber-sumber dana yang sah lainnya, guna mendukung program pemerintah yang termuat dalam RPJM Daerah Kabupaten Kebumen .

Untuk melihat taraf/tingkat pendidikan penduduk Desa Rogodono, jumlah angka putus sekolah serta jumlah sekolah dan siswa menurut jenjang pendidikan, dapat dilihat di tabel di bawah ini Tingkat pendidikan masayarakat Desa Rogodonoadalah sebagai berikut :

Tabel 3

Perkembangan Penduduk Desa Ro